Dafter isi

t;

Kamis, 21 Juni 2012

pengertian pemukiman


A.    Latar belakang
Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitandan yang ada di dalam pemukiman. Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmatikehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah
harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, member kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya; lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.
1 Secara garis besar, rumah memiliki empat fungsi pokok sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, yaitu
:2
􀃖 Rumah harus memenuhi kebutuhan
    pokok jasmani manusia.

Pengertian pemukiman
PEMUKIMAN
Menurut WHO :
  • Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya unt t4 berlindung, dimana lingk dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperluhkan, perlengkapan yg berguna untuk kes jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kel dan individu
Menurut winslow dan aph
  • Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai t4 unt bermukim, beristirahat, berekreasi dan t4 berlindung dari pengaruh lingk yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan
Sifat Pemukiman
  1. Pemukiman/perkampungan tradisional
  2. Perkampungan darurat
  3. Perkampungan kumuh ( slum area )
  4. Pemukiman transmigrasi
  5. Perkampungan untuk klpok2 khusus
  6. Pemukiman baru
-          Suatu keadaan yang menimbulkan efek2 negatif  thd kesehatan, baik secara fisik, mental maupun moral.
Sebuah rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tsb menunjukkan hal-hal sbb :
  1. 2 Individu dari jenis kelamin yg berbeda dan berumur diatas 10 tahun dan bukan status suami istri tidur dalam 1 kamar
  2. Jumlah orang didalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Ada 2 ketentuan dalam hal ini yaitu :
  1. Jlh orang dibandingkan dengan jumlah kamar apabila rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar maka penghuninya 2 org
  2. Jika kamar 3, penghuninya 5 org
  3. Jika kamar 5, penghuninya 10 org

Patokan Rumah yang Sehat dan
Ekologis
Patokan yang dapat digunakan dalam membangun rumah yang ekologis adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.
2. Memilih tapak bangunan yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan elektromagnetik buatan.
3. Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.
4. Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.
5. Menghindari kelembapan tanah naik ke dalam konstruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering.
6. Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.
7. Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.
8. Mempertimbangkan bentuk/proporsi ruang berdasarkan aturan harmonikal.
9. Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah lingkungan    dan membutuhkan energi sedikit mungkin (mengutamakan energy terbarukan).
10. Menciptakan bangunan bebas hambatan sehingga gedung dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni (termasuk anak-anak, orang tua, maupun orang cacat tubuh). Dengan adanya patokan rumah yang sehat dan ekologis, maka perlu adanya suatu patokan atau satandar penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas dan kondisi suatu pemukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan khususnya pada pemukiman kumuh di perkotaan. Standar penilaian tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan apakah pemukiman kumuh yang biasa disebut kampung itu perlu diperbaiki atau tidak.



Ciri-ciri pemukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Prof. DR. Parsudi
Suparlan6 adalah :
1. Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.
2. Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangruangany mencerminkan
penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
3. Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan  ekonomi penghuninya.
4. Pemukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :
a. Sebuah komuniti tunggal, berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar.
b. Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.
c. Sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dabukan hunian liar.
5. Penghuni pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogeny warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.
6. Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektorinformil. 6 Segi social dan ekonomi pemukiman kumuh Perumahan tidak layak huni adalah kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatanmaupun sosial, dengan kriteria antara lain7:
􀂾 Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2.
􀂾 Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.
􀂾 Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum diproses.
􀂾 Jenis lantai tanah
􀂾 Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK).

2.2.       Jenis-jenis Pemukiman           
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat dibedakan beberapa jenis antara  lain:
a.      Pemukiman Perkampungan  Tradisional
Perkampungan seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat. Kebiasaan-kebiasaan hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa dampak terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih dahulu, buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat genangan kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.
b.      Perkampungan Darurat
Jenis perkampungan ini biasanya bersifat sementara (darurat) dan timbulnya perkampungan ini karena adanya bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari bahaya banjir maka dibuatkan perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang bebas dari banjir. Mereka yang rumahnya terkena banjir untuk sementara ditampatkan dipernkampungan ini untuk mendapatkan pertolongan baantuan dan makanan pakaian dan obat obatan. Begitu pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapiyang meletus dan lain lain.
Daerah pemukiman ini bersifat darurat tidak terencana dan biasanya kurang fasilitas sanitasi lingkungan sehingga kemungkina penjalaran penyakit akan mudah  terjadi.
c.       Perkampungan Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman ini biasanya timbul akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari kampung (pedesaan) ke kota. Umumnya ingin mencari kehidupan yang lebih baik, mereka bekerja di toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan dan lain lain. sulitnya mencari kerja di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja terbatas, maka banyak diantara mereke manjadi orang gelandangan, Di kota ummnya sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak hal ini karena tidak terjangkau oelh penghasilan (upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka membuat gubuk-gubuk sementara (gubuk liar)
d.      Pemukiman Transmigrasi
Jenis pemukiman semacam ini di rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang digunakan  untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan (ditransmigrasikan) dari suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarng/kurang penduduknya tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain) disamping itu jenis pemukiman merupakan tempat pemukiman bagi orang -orang (penduduk) yang di transmigrasikan akibat di tempat aslinya seiring dilanda banjir atau seirng mendapat gangguan dari kegiatan gunung berapi.
Ditempat ini meraka telah disediakan rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam) oleh pemerintah dan diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih baik jika dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya
e.       Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok Khusus
Perkampungan seperti ini dibasanya dibangun oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi orang -orang atau kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas tertentu yang telah dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang menempatinya biasanya bertempat tinggal untuk sementara, selama yang bersangkutan masih bisa menjalan kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka akan kembali  ke tempat/daerah asal masing masing. contohnya adalah perkampungan atlit (peserta olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan orang -orang yang naik haji, perkampungan pekerja (pekerja proyek besar, proyek pembangunan bendungan, perkampungan perkemahan pramuka dan lain lain
f.       Perkampungan Baru (real estate)
Pemukiman semacam ini drencanakan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta. Pembangunan tempat pemukiman ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu pemukiman (kawasan pemukiman). ditempat ini biasanya keadaan kesehatan lingkunan cukup baik, ada listrik, tersedianya sumber air bersih , baik berupa sumur pompa tangan (sumur bor) atau pun air PAM/PDAM, sisetem pembuangan kotoran dan iari kotornya direncanakan secara baik, begitu pula cara pembuangan samphnya di koordinir dan diatur secara baik.
Selain itu ditempat ini biasanya dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll) yang dibangun dekat dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti poskesdes/puskesmas, pos keamanan kantor pos, pasar dan lain lain.
Jenis pemukiman seperti ini biasanya dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang berpenghasilan menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibali dengan cara di cicil bulanan atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan. contoh pemukiman sperit ini adalah perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak dibangun sampai ke daerah-daerah
Untuk di daerah – daerah (kota kota ) yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk perumahan, tetapi kebutuhan akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta membangun rumah tipe susun atau rumah susun (rumah bertingkat) seperti terdapat di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah rumah seperti ini ada yang dapat dibeli secara cicilan atau disewa secara bulanan.

2.3.       Unsur-unsur  Pemukiman
1.        Penduduk / Warga / Perkumpulan Orang-orang atau manusia
Orang-orang yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang
2.      Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala macam gangguan yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil dari masyarakat.
3.      Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas serta kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.

2.4.       Sarana dan Prasarana
Prasarana lingkungan pemukiman adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan  pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Prasarana utama meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan air limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan, jaringan pengadaan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya. Jaringan primer prasarana lingkungan adalah jaringan utama yang menghubungkan antara kawasan pemukiman atau antara kawasan pemukiman dengan kawasan lainnya. Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang dari jaringan primer yang melayani kebutuhan di dal am satu satuan lingkungan pemukiman.
Sarana lingkungan pemukiman adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Contoh sarana lingkungan pemukiman adalah fasilitas pusat perbelanjaan,  pelayanan umum, pendidikan dan kesehatan, tempat peribadatan, rekreasi dan olah raga, pertamanan, pemakaman. Selanjutnya istilah utilitas umum mengacu pada sarana  penunjang untuk pelayanan lingkungan pemukiman, meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas umum membutuhkan pengelolaan profesional dan berkelanjutan oleh suatu badan  usaha.

2.5.       Persyaratan Perumahan dan Pemukiman
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau  masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut  :
1)        Lokasi
a.     Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b.    Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.     Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2)        Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.     Gas H2S dan NH secara biologis tidak terdeteksi;
b.    Debu dengan diameter g  maksimum 150g/mmkurang dari 10 3
c.     Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
d.    Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3)        Kebisingan dan getaran
a.    Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.    Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4)        Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.     Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.    Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.     Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.    Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5)        Prasarana dan sarana lingkungan
a.    Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b.    Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c.   Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.  Tersedia cukup air bersih sepanj ang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.   Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.    Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.   Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.    Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i.     Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6)        Vektor penyakit
a.    Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b.    Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7)        Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

2.6.       Masalah Umum Kesehatan di Pemukiman Darurat

Penyakit
Penyebab
Tindakan Preventif
Diare
-          Pemukiman terlalu padat
-          Pencemaran air dan makanan
-          Sanitasi jelek
-          Menyediakan area yang cukup
-          Pendidikan mengenai kesehatan
-          Membagikan sabun pembersih
-          Kesadaran kebersihan makan dan pribadi
-          Penyediaan air bersih dan makanan yang cukup
Cacar
-          Pemukiman terlalu padat
-          Vaksinasi tak jalan
-          Menyediakan area yang cukup
-          Imunisasi untuk anak balita
Penyakit pernapasan
-          Perumahan  kumuh
-          Kurangnya selimut dan pakaian
-          Merokok di tempat umum
-          Menyediakan area yang cukup
-          Perlindungan yang cukup seperti pakaian yang layak dan selimut yang memadai
-          Memberantas tempat berkembang biaknya nyamuk
Malaria
-          Tempat tinggal yang tidak kondusif untuk perkembang biakan nyamuk
-          Penyemprotan dan menjafa kebersihan lingkungan
-          Penyediaan kelambu
-          Penyediaan obat pencegah yang aman untuk anak kecil dan ibu hamil
Meningitis
-          Pemukiman yang terlalu padat
-          Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-          Imunisasi sesuai dengan anjuran dokter
Tuberculosse
-          Pemukiman yang terlalu padat
-          Gagal gizi
-          Rentan terhadap virus TBC
-          Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-          Imunisasi
Typhoid
-          Pemukiman yang padat
-          Kesadaran kebersihan kurang
-          Kurangnya air bersih
-          Kurangnya sanitasi
-          Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-          Air bersih yang cukup
-          Sanitasi yang memadai
-          Kesadaran akan pentingnya kebersihan
Cacingan
-          Pemukiman yang padat
-          Sanitasi tidak memadai
-          Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-          Sanitasi yang layak
-          Memakai alas kaki
-          Kesadaran akan kesehatan individu
Scabies
-          Pemukiman yang padat
-          Kurangnya kesadaran kesehatan diri
-          Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-          Cukup tersedianya air bersih dan sabun pembersih
Xerophtalmia/ Kurang Vit.A
-          Diet yang tidak sesuai
-          Disebabkan penyakit infeksi cacar air dan diare
-          Cukup mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin A
-          Imunisasi untuk mencegah penyakit tersebut
Anemia
-          Malaria, Cacingan, kurang zat besi dan folate
-          Tindakan pencegah dari sumber-sumber penyakit
-          Mengatur pola makan
Tetanus
-          Luka yang tidak dirawat
-          Salah perlakukan: waktu melahirkan menyebabkan penyakit tetanus
-          P3K yang memadai
-          Imunisasi bagi ibu hamil  dan memberi peny.uluhan tentang kebersihan gunting, alat ukur
Hepatitis
-          Tidak Bersih
-          Pencemaran air dan makanan
-          Penyediaan air bersih yang cukup
-          Sanitasi yang memadai
-          Tranfusi yang aman
STD /
HIV
-          Tidak bermasyarakat
-          Kesalahan transfusi
-          Kurangnya informasi
-          Tes Syphilis selama kehamilan
-          Tes darah untuk Tansfusi
-          Tindakan pencegahan
-          Pendidikan kesehatan
-          Penyediaan kondom
-          Tidak berganti pasangan

2.7.       Aspek Lingkungan Pemukiman
Ada 2 (dua) aspek lingkungan pemukiman yang harus diperhatikan adalah fasilitas lingkungan dan prasarana lingkungan.:
1.   Fasilitas Lingkungan :
  • Fasilitas pendidikan
  • Fasilitas kesehatan
  • Perbelanjaan
  • Rekreasi dan kebudayaan
  • Olah raga
  • Lap terbuka
2.  Prasarana lingkungan :
  • Jalan
  • Saluran air minum
  • Saluran air hujan
  • Pembuangan sampah
  • Jaringan listrik
  • Masalah Pemukiman di Indonesia
  1. Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 jt pertahun )
  2. Penyebaran penduduk yg tidak seimbang dan merata
  3. Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan
  4. Pemukiman didaerah perkotaan
  • Penggunaan tanah tidak terkendalikan
  • Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan pertumbuhannya
  1. Pemukiman di pedesaan
  • Eksploitasi sumber alam yang tidak terkendali
  • Sumber air yang tidak terlindung
  • Kebijakan Perbaikan Lingkungan Kota
  • Program perbaikan kampung
  • Pembangunan rumah murah,cth : RSS
  • Pembangunan fasilitas umum
  • Pembangunan fasilitas sosial
  • Pencegahan pencemaran
  • Jaringan pengangkutan
  • Pengaturan tata guna tanah
  • Over Crowding

3.1.       Kesimpulan
a.       Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
b.      Pemukiman darurat merupakan wilayah yang ditempati oleh seseorang atau  kelompok manusia dimana keadaannya memerlukan penanganan yang segara untuk mengatasi keadaan yang sementara ataupun mendesak.
c.       Prasarana lingkungan pemukiman harus meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan air limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan, jaringan pengadaan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya
d.      Penyakit yang sering menyerang di daerah pemukiman darurat adalah Penyakit yang menyerang saluran pernapasan, kulit, Cacingan, Scabies, Xerophtalmia/ Kurang Vit.A,  Anemia, Tetanus, Hepatitis, STD /HIV

3.2.       Saran
Pemerintah seharusnya memperhatikan dan mengupayakan tempat pemukiman yang layak huni agar dapat menghindari terjadinya kemungkinan terserangnya penyakit menular ataupun penyakit tidak menular.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar