A.
Latar
belakang
Perumahan dan
pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat
dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat
diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta
kegiatan yang berkaitandan yang ada di dalam pemukiman. Pemukiman dapat
terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan
sesuai denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan
rumah sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah
bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi
syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan.
Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmatikehidupan,
beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni
memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah
harus menjamin
kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, member kemungkinan untuk hidup
bergaul dengan tetangganya; lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan,
kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.
1 Secara garis besar,
rumah memiliki empat fungsi pokok sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat
bagi setiap manusia, yaitu
:2
Rumah harus memenuhi kebutuhan
pokok jasmani manusia.
Pengertian
pemukiman
PEMUKIMAN
Menurut WHO :
- Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya unt t4
berlindung, dimana lingk dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas
dan pelayanan yg diperluhkan, perlengkapan yg berguna untuk kes jasmani
dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kel dan individu
Menurut winslow dan aph
- Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi
sebagai t4 unt bermukim, beristirahat, berekreasi dan t4 berlindung dari
pengaruh lingk yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari
penularan penyakit dan kecelakaan
Sifat Pemukiman
- Pemukiman/perkampungan tradisional
- Perkampungan darurat
- Perkampungan kumuh ( slum area )
- Pemukiman transmigrasi
- Perkampungan untuk klpok2 khusus
- Pemukiman baru
-
Suatu keadaan yang menimbulkan efek2 negatif thd kesehatan, baik secara
fisik, mental maupun moral.
Sebuah rumah dinyatakan over
crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tsb menunjukkan hal-hal sbb :
- 2 Individu dari jenis kelamin yg berbeda dan berumur
diatas 10 tahun dan bukan status suami istri tidur dalam 1 kamar
- Jumlah orang didalam rumah dibandingkan dengan luas
lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Ada 2 ketentuan dalam hal ini yaitu
:
- Jlh orang dibandingkan dengan jumlah kamar apabila
rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar maka penghuninya 2 org
- Jika kamar 3, penghuninya 5 org
- Jika kamar 5, penghuninya 10 org
Patokan
Rumah yang Sehat dan
Ekologis
Patokan yang dapat
digunakan dalam membangun rumah yang ekologis adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan kawasan
penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.
2. Memilih tapak bangunan
yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan
elektromagnetik buatan.
3. Mempertimbangkan
rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.
4. Menggunakan
ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.
5. Menghindari kelembapan
tanah naik ke dalam konstruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering.
6. Memilih lapisan permukaan
dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.
7. Menjamin kesinambungan
pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur
bangunan.
8. Mempertimbangkan
bentuk/proporsi ruang berdasarkan aturan harmonikal.
9.
Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah
lingkungan dan membutuhkan energi
sedikit mungkin (mengutamakan energy terbarukan).
10. Menciptakan bangunan
bebas hambatan sehingga gedung dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni (termasuk
anak-anak, orang tua, maupun orang cacat tubuh). Dengan adanya patokan rumah
yang sehat dan ekologis, maka perlu adanya suatu patokan atau satandar
penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas dan kondisi suatu
pemukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan khususnya pada pemukiman kumuh
di perkotaan. Standar penilaian tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan
apakah pemukiman kumuh yang biasa disebut kampung itu perlu diperbaiki atau
tidak.
Ciri-ciri pemukiman
kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Prof. DR. Parsudi
Suparlan6 adalah
:
1. Fasilitas umum
yang kondisinya kurang atau tidak memadai.
2. Kondisi hunian
rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangruangany mencerminkan
penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
3. Adanya tingkat frekuensi
dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di
pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan
ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.
4. Pemukiman kumuh merupakan
suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas
kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :
a. Sebuah komuniti tunggal,
berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian
liar.
b.
Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.
c. Sebuah satuan komuniti
tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai
sebuah Kelurahan, dabukan hunian liar.
5. Penghuni pemukiman kumuh
secara sosial dan ekonomi tidak homogeny warganya mempunyai mata pencaharian
dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam
masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan
atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.
6. Sebagian besar
penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau
mempunyai mata pencaharian tambahan di sektorinformil. 6 Segi
social dan ekonomi pemukiman kumuh Perumahan tidak layak huni
adalah kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan
yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatanmaupun sosial,
dengan kriteria antara lain7:
Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan
di desa kurang dari 10 m2.
Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.
Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum diproses.
Jenis lantai tanah
Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
2.2.
Jenis-jenis
Pemukiman
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat
dibedakan beberapa jenis antara lain:
a. Pemukiman
Perkampungan Tradisional
Perkampungan
seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi
lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun
temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar
walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat. Kebiasaan-kebiasaan
hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa dampak
terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih dahulu,
buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat genangan
kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.
b. Perkampungan
Darurat
Jenis perkampungan ini biasanya
bersifat sementara (darurat) dan timbulnya perkampungan ini karena adanya
bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari bahaya banjir maka dibuatkan
perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang bebas dari banjir. Mereka yang
rumahnya terkena banjir untuk sementara ditampatkan dipernkampungan ini untuk
mendapatkan pertolongan baantuan dan makanan pakaian dan obat obatan. Begitu
pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapiyang meletus dan lain
lain.
Daerah pemukiman ini bersifat darurat
tidak terencana dan biasanya kurang fasilitas sanitasi lingkungan sehingga
kemungkina penjalaran penyakit akan mudah terjadi.
c. Perkampungan
Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman ini biasanya timbul
akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari kampung (pedesaan) ke
kota. Umumnya ingin mencari kehidupan yang lebih baik, mereka bekerja di
toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan dan lain lain. sulitnya
mencari kerja di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja
terbatas, maka banyak diantara mereke manjadi orang gelandangan, Di kota ummnya
sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak hal ini karena tidak terjangkau
oelh penghasilan (upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka
membuat gubuk-gubuk sementara (gubuk liar)
d. Pemukiman
Transmigrasi
Jenis pemukiman semacam ini di
rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang digunakan
untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan (ditransmigrasikan) dari
suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarng/kurang penduduknya
tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain)
disamping itu jenis pemukiman merupakan tempat pemukiman bagi orang -orang
(penduduk) yang di transmigrasikan akibat di tempat aslinya seiring dilanda
banjir atau seirng mendapat gangguan dari kegiatan gunung berapi.
Ditempat ini meraka telah disediakan
rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam) oleh pemerintah dan
diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih baik jika
dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya
e. Perkampungan
Untuk Kelompok-Kelompok Khusus
Perkampungan seperti ini dibasanya
dibangun oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi orang -orang atau
kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas tertentu yang telah
dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang menempatinya biasanya
bertempat tinggal untuk sementara, selama yang bersangkutan masih bisa menjalan
kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka akan kembali ke
tempat/daerah asal masing masing. contohnya adalah perkampungan atlit (peserta
olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan orang -orang yang naik haji,
perkampungan pekerja (pekerja proyek besar, proyek pembangunan bendungan,
perkampungan perkemahan pramuka dan lain lain
f. Perkampungan
Baru (real estate)
Pemukiman semacam ini drencanakan
pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta. Pembangunan tempat pemukiman
ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu pemukiman (kawasan pemukiman). ditempat
ini biasanya keadaan kesehatan lingkunan cukup baik, ada listrik, tersedianya
sumber air bersih , baik berupa sumur pompa tangan (sumur bor) atau pun air
PAM/PDAM, sisetem pembuangan kotoran dan iari kotornya direncanakan secara
baik, begitu pula cara pembuangan samphnya di koordinir dan diatur secara baik.
Selain itu ditempat ini biasanya
dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll) yang dibangun dekat
dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti poskesdes/puskesmas, pos
keamanan kantor pos, pasar dan lain lain.
Jenis pemukiman seperti ini biasanya
dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang berpenghasilan
menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibali dengan cara di cicil bulanan
atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan. contoh pemukiman
sperit ini adalah perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak
dibangun sampai ke daerah-daerah
Untuk di daerah – daerah (kota kota )
yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk perumahan, tetapi kebutuhan
akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta
membangun rumah tipe susun atau rumah susun (rumah bertingkat) seperti terdapat
di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah rumah seperti ini ada yang dapat dibeli
secara cicilan atau disewa secara bulanan.
2.3.
Unsur-unsur
Pemukiman
1.
Penduduk / Warga / Perkumpulan Orang-orang atau manusia
Orang-orang
yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah
tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang
2. Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala macam gangguan
yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil dari masyarakat.
3.
Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas serta
kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.
2.4.
Sarana dan
Prasarana
Prasarana lingkungan pemukiman adalah
kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman
dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Prasarana utama meliputi jaringan jalan,
jaringan pembuangan air limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan,
jaringan pengadaan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya.
Jaringan primer prasarana lingkungan adalah jaringan utama yang menghubungkan
antara kawasan pemukiman atau antara kawasan pemukiman dengan kawasan lainnya.
Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang dari jaringan
primer yang melayani kebutuhan di dal am satu satuan lingkungan pemukiman.
Sarana lingkungan pemukiman adalah
fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Contoh sarana lingkungan pemukiman adalah
fasilitas pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan dan kesehatan,
tempat peribadatan, rekreasi dan olah raga, pertamanan, pemakaman. Selanjutnya
istilah utilitas umum mengacu pada sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan pemukiman, meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas,
transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas umum membutuhkan pengelolaan
profesional dan berkelanjutan oleh suatu badan usaha.
2.5.
Persyaratan
Perumahan dan Pemukiman
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah
kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan
perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang
optimal.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan
adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat
sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan
yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan
rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh
sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan
masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman
menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999
meliputi parameter sebagai berikut :
1)
Lokasi
a. Tidak terletak
pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah
longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b. Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c. Tidak terletak
pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan
penerbangan.
2)
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan
perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu
lingkungan sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH
secara biologis tidak terdeteksi;
b.
Debu dengan
diameter g maksimum 150g/mmkurang dari 10 3
c.
Gas SO2
maksimum 0,10 ppm
d.
Debu maksimum
350 mm3/m2 per hari.
3)
Kebisingan dan
getaran
a.
Kebisingan
dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.
Tingkat getaran
maksimum 10 mm/detik .
4)
Kualitas tanah
di daerah perumahan dan pemukiman
a.
Kandungan Timah
hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.
Kandungan
Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.
Kandungan
Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.
Kandungan
Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5)
Prasarana dan
sarana lingkungan
a. Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b.
Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c. Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d. Tersedia cukup air bersih sepanj ang
waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e. Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah
rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f. Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g. Memiliki akses terhadap sarana
pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat
pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan
instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i. Tempat
pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang
dapat menimbulkan keracunan.
6)
Vektor penyakit
a.
Indeks lalat
harus memenuhi syarat;
b.
Indeks jentik nyamuk
dibawah 5%.
7)
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan
pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan
kelestarian alam.
2.6.
Masalah Umum
Kesehatan di Pemukiman Darurat
Penyakit
|
Penyebab
|
Tindakan Preventif
|
Diare
|
-
Pemukiman terlalu padat
-
Pencemaran air dan makanan
-
Sanitasi jelek
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Pendidikan mengenai kesehatan
-
Membagikan sabun pembersih
-
Kesadaran kebersihan makan dan pribadi
-
Penyediaan air bersih dan makanan yang cukup
|
Cacar
|
-
Pemukiman terlalu padat
-
Vaksinasi tak jalan
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Imunisasi untuk anak balita
|
Penyakit pernapasan
|
-
Perumahan kumuh
-
Kurangnya selimut dan pakaian
-
Merokok di tempat umum
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Perlindungan yang cukup seperti pakaian yang layak dan
selimut yang memadai
-
Memberantas tempat berkembang biaknya nyamuk
|
Malaria
|
-
Tempat tinggal yang tidak kondusif untuk perkembang
biakan nyamuk
|
-
Penyemprotan dan menjafa kebersihan lingkungan
-
Penyediaan kelambu
-
Penyediaan obat pencegah yang aman untuk anak kecil dan
ibu hamil
|
Meningitis
|
-
Pemukiman yang terlalu padat
|
-
Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-
Imunisasi sesuai dengan anjuran dokter
|
Tuberculosse
|
-
Pemukiman yang terlalu padat
-
Gagal gizi
-
Rentan terhadap virus TBC
|
-
Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-
Imunisasi
|
Typhoid
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kesadaran kebersihan kurang
-
Kurangnya air bersih
-
Kurangnya sanitasi
|
-
Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-
Air bersih yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Kesadaran akan pentingnya kebersihan
|
Cacingan
|
-
Pemukiman yang padat
-
Sanitasi tidak memadai
|
-
Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-
Sanitasi yang layak
-
Memakai alas kaki
-
Kesadaran akan kesehatan individu
|
Scabies
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kurangnya kesadaran kesehatan diri
|
-
Standar minimal untuk tempat tinggal yang layak
-
Cukup tersedianya air bersih dan sabun pembersih
|
Xerophtalmia/ Kurang Vit.A
|
-
Diet yang tidak sesuai
-
Disebabkan penyakit infeksi cacar air dan diare
|
-
Cukup mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin A
-
Imunisasi untuk mencegah penyakit tersebut
|
Anemia
|
-
Malaria, Cacingan, kurang zat besi dan folate
|
-
Tindakan pencegah dari sumber-sumber penyakit
-
Mengatur pola makan
|
Tetanus
|
-
Luka yang tidak dirawat
-
Salah perlakukan: waktu melahirkan menyebabkan penyakit
tetanus
|
-
P3K yang memadai
-
Imunisasi bagi ibu hamil dan memberi peny.uluhan
tentang kebersihan gunting, alat ukur
|
Hepatitis
|
-
Tidak Bersih
-
Pencemaran air dan makanan
|
-
Penyediaan air bersih yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Tranfusi yang aman
|
STD /
HIV
|
-
Tidak bermasyarakat
-
Kesalahan transfusi
-
Kurangnya informasi
|
-
Tes Syphilis selama kehamilan
-
Tes darah untuk Tansfusi
-
Tindakan pencegahan
-
Pendidikan kesehatan
-
Penyediaan kondom
-
Tidak berganti pasangan
|
2.7. Aspek Lingkungan Pemukiman
Ada 2 (dua) aspek lingkungan pemukiman
yang harus diperhatikan adalah fasilitas lingkungan dan prasarana lingkungan.:
1. Fasilitas Lingkungan
:
- Fasilitas pendidikan
- Fasilitas kesehatan
- Perbelanjaan
- Rekreasi dan kebudayaan
- Olah raga
- Lap terbuka
2. Prasarana lingkungan :
- Jalan
- Saluran air minum
- Saluran air hujan
- Pembuangan sampah
- Jaringan listrik
- Masalah Pemukiman di Indonesia
- Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 jt pertahun )
- Penyebaran penduduk yg tidak seimbang dan merata
- Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan
- Pemukiman didaerah perkotaan
- Penggunaan tanah tidak terkendalikan
- Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan pertumbuhannya
- Pemukiman di pedesaan
- Eksploitasi sumber alam yang tidak terkendali
- Sumber air yang tidak terlindung
- Kebijakan Perbaikan Lingkungan Kota
- Program perbaikan kampung
- Pembangunan rumah murah,cth : RSS
- Pembangunan fasilitas umum
- Pembangunan fasilitas sosial
- Pencegahan pencemaran
- Jaringan pengangkutan
- Pengaturan tata guna tanah
- Over Crowding
3.1.
Kesimpulan
a.
Satuan
lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur
yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
b.
Pemukiman
darurat merupakan wilayah yang ditempati oleh seseorang atau kelompok
manusia dimana keadaannya memerlukan penanganan yang segara untuk mengatasi
keadaan yang sementara ataupun mendesak.
c.
Prasarana
lingkungan pemukiman harus meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan air
limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan, jaringan pengadaan air bersih,
jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya
d.
Penyakit yang
sering menyerang di daerah pemukiman darurat adalah Penyakit yang menyerang
saluran pernapasan, kulit, Cacingan, Scabies, Xerophtalmia/ Kurang Vit.A,
Anemia, Tetanus, Hepatitis, STD /HIV
3.2.
Saran
Pemerintah
seharusnya memperhatikan dan mengupayakan tempat pemukiman yang layak huni agar
dapat menghindari terjadinya kemungkinan terserangnya penyakit menular ataupun
penyakit tidak menular.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar