BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahtraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-hariya. Salah satu yang mengatur hubungan antara perawat pasien adalah etika. Istilah etika dan moral sering digunakan secara bergantian.
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi termasuk juga keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan tercermin dalam standar praktek profesional. (Doheny et all, 1982).
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001)
Bioetik adalah studi tentang isu etika dalam pelayanan kesehatan (Hudak & Gallo, 1997). Dalam pelaksanaannya etika keperawatan mengacu pada bioetik sebagaimana tercantum dalam sumpah janji profesi keperawatan dan kode etik profesi keperawatan.
Eutanasia merupakan
Dari uraian diatas kelompok merasa tertarik untuk menguraikan konsep penanganan masalah bioetik disertai dngan studi kasus.
B. Tujuan
Makalah ini memberikan gambaran tentang dilema etik dan cara penganannya menurut konsep llmu.
A. Latar Belakang
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahtraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-hariya. Salah satu yang mengatur hubungan antara perawat pasien adalah etika. Istilah etika dan moral sering digunakan secara bergantian.
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi termasuk juga keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan tercermin dalam standar praktek profesional. (Doheny et all, 1982).
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001)
Bioetik adalah studi tentang isu etika dalam pelayanan kesehatan (Hudak & Gallo, 1997). Dalam pelaksanaannya etika keperawatan mengacu pada bioetik sebagaimana tercantum dalam sumpah janji profesi keperawatan dan kode etik profesi keperawatan.
Eutanasia merupakan
Dari uraian diatas kelompok merasa tertarik untuk menguraikan konsep penanganan masalah bioetik disertai dngan studi kasus.
B. Tujuan
Makalah ini memberikan gambaran tentang dilema etik dan cara penganannya menurut konsep llmu.
BAB II
ISI
A.
Definisi Etik
Etik merupakan
prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan
orang lain.
Etik merupakan
studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada
penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang.
Secara umum,
terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda
dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan
filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral
mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang
atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat
digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik
merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku
profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik
perawatan.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan
untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang
seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
1.
KODE ETIK
Kode etik adalah pernyataan standar
profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja
untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia
dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional
Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik
sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
TIPE-TIPE ETIK
a. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang
kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih
lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan
antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan
evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu
pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik
mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan
membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi
semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam
bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian
pelayanan kesehatan
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih
berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori
etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
b. Clinical
ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari
bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan
pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya
persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon
permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c. Nursing
ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan
studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta
dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
TEORI ETIK
a. Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan
tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan Contoh : Mempertahankan
kehamilan yang beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan,
nyeri atau penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.
b. Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga
aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed
consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
PRINSIP-PRINSIP
ETIK
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan
sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri,
memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh
orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b. Berbuat baik
(Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan
sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau
kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh
diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional
ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek
dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh
dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi
yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran
seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau
adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati
janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan
individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen
yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik
yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan
(Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah
informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang
klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang
klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
h.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang
pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanpa terkecuali.
KODE ETIK
KEPERAWATAN INDONESIA
Kode etik adalah
pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan
menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang
berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat
adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu
berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat
dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :
a. Perawat dan
Klien
1) Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia,
keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
2) Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup
beragama klien.
3) Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4) Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat dan
praktek
1) Perawat
memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar
terus-menerus
2) Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien.
3) Perawat
dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan
perilaku profesional.
c. Perawat dan
masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab
bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam
memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat dan
teman sejawat
1) Perawat senantiasa
memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan
lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2) Perawat
bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan
Profesi
1) Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan
2) Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang baik
A. Kode Etik Keperawatan menurut
PPNI.
Kode etik keperawatan di Indonesia
telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia
(DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
- Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
- Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
- Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
- Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia :
Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga dan masyarakat
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
- Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap
tugas
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
- Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap
sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
- Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap
profesi keperawatan
- Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
- Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap
pemerintah, bangsa dan negara
- Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
- Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
B. Kode Etik Keperawatan menurut
American Nurse Association (ANA)
adalah sebagai berikut:
- Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
- Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
- Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
- Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
- Perawat memelihara kompetensi keperawatan
- Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
- Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
- Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
- Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
- Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
- Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
C. Kode Etik menurut ICN
ICN adalah suatu federasi
perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899
oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun
1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Utama
Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah
meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan
mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut,
perawat harus meyakini bahwa :
- Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
- Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, Individu dan
Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh
karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan
lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat,
menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia
pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh
pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3. Perawat dan Pelaksanaan
Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting
dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya
dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat
mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan Lingkungan
Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai
pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara
aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di
masyarakat.
5. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan
kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi
lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila
dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan Profesi
Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan
keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai
anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi
sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
perawatan yang
bermutu tinggi.
Sumber kode
Etik keperawatan
BAB III
Penutup
A.
KESIMPULAN
Etika merupan
suatu hal yang sangat peting bagi seorang perawat.
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
oleh karena itu seorang perawat harus memiliki prinsip kode etik:
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
oleh karena itu seorang perawat harus memiliki prinsip kode etik:
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.
Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih
dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang
lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b. Berbuat baik
(Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan
sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau
kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh
diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional
ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek
dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh
dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi
yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran
seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau
adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati
janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan
individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat
setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen
yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik
yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan
penderitaan.
g. Karahasiaan
(Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah
informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang
klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang
klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
h.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang
pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanpa terkecuali.
B. Saran
Dengan dekatnya perawat dengan
pasien dan masyarakat seorang perawat di wajibkan seorang perawat mempunyai
etika yang baik dikarenakan etika merupakan Etika dan moral merupakan sumber dalam
merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku
serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip
suatu profesi dan tercermin
Agar
etika perawat baik diperlukan pembelajaran etika keperawatan sedini mjungkin
terhadap para mahasiswa dan mahasiswi keperawatan
Sumber:
http://thefuturisticlovers.wordpress.com/2011/08/08/etikakep-kode-etik-keperawatan-ppni-ana-dan-icn/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar